"CMS Sync"
banner 728x250

Astaga! Berhubungan Sesama Jenis, Dua Anggota Polda NTT Dipecat

  • Bagikan
MELANGGAR KODE ETIK: Ilustrasi berhubungan seksual sesama jenis, dua polisi di Polda NTT dipecat dengan tidak hormat. [Foto: Ist]
banner 468x60

KUPANG, Republikmaju.com – Dua anggota Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat usai menjalani sidang kode etik. Keduanya dinilai terbukti melakukan hubungan sesama jenis.

“Sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT, memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota Polri karena melanggar kode etik,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).

Example 300x600

Henry menjelaskan, kedua polisi itu berinisial Brigpol L dan Ipda H. Brigpol L bertugas sebagai bintara Ditlantas Polda NTT, sedangkan Ipda H menjabat sebagai Ps Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT.

Menurut putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Brigpol L terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

“Ia melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” ucap Henry.

Henry mengatakan hal yang memberatkan Brigpol L adalah ketidakjujuran dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri.

Kemudian, Ipda H juga terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual. Ipda H dinilai telah memperburuk citra kepolisian karena tidak menjaga keutuhan rumah tangga.

Menurut Henry, sanksi pemecatan kepada Ipda H dan Brigpol L adalah komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas seluruh anggota Polri. (ssd)

 

Sumber: cnnindonesia.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *