SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Dua terdakwa penipuan berkedok pengadaan spring bed senilai Rp200 miliar, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Dua terdakwa itu, Komisaris PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) Greddy Harnando dan Direktur PT GTI Indah Catur Agustin.
Ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander dalam putusannya, menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun pada masing-masing terdakwa. Menurut majelis hakim, kedua terdaks terbukti bersalah melakukan penipuan.
”Keduanya terbukti secara sah dan secara bersama-sama melakukan penipuan. Dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan,” kata hakim Ferdinan.
Putusan tersebut lebih rendah daripada yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 4 tahun.
Sebelumnya, JPU Agus Budiarto menuntut kurungan penjara maksimal sesuai Pasal 378 KUHP Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan lebih rendah diberikan, dengan pertimbangan berperilaku baik dan berperan menjadi tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Anita, menuturkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya juga mengapresiasi putusan hakim yang diberikan.
”Terkait upaya hukum untuk putusan hakim, kami masih pikir-pikir,” ujar Anita.
Sementara itu, kuasa hukum Martin Suryana (selaku korban), Lisawati Soegiharto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan. Baik melalui jalur hukum perdata maupun melalui proses hukum kepailitan.
“Jalur hukum perdata maupun melalui proses hukum kepailitan ini kami tempuh, karena masih ada uang sebesar Rp171 miliar yang masih belum dikembalikan oleh terdakwa,” ujar Lisawati. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id