"CMS Sync"
banner 728x250

RUU TNI Akan Atur Penempatan Prajurit di K/L Secara Ketat

  • Bagikan
PROFESIONALISME MILITER: Kapuspen TNI, Mayjen TNI Hariyanto, saat menjadi inspektur upacara. [Foto: Dok Puspen TNI]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L).

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Hariyanto menegaskan, RUU TNI akan mengatur penempatan prajurit di K/L, bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit tersebut akan diatur secara ketat.

Example 300x600

Mayjen Hariyanto menerangkan, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional. Namun juga tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat, agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional. Dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Mayjen Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Menurutnya, rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga akan diatur. Yaitu dengan didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Mayjen Hariyanto mengatakan, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif. Sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi. Tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

Mayjen Hariyanto menambahkan, RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain. Maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

Untuk itu, ia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil. Ini sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Di mana, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil. Serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

Ia lantas mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.

“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” katanya. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *