JAKARTA, Republikmaju.com – Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang layak edar sebesar Rp180,9 triliun untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri 2025. Penukaran uang tersedia di 4.000 lokasi, dengan 1.200 lokasi dikelola langsung oleh BI.
Masyarakat dapat menukarkan uang melalui mobil kas keliling yang disediakan. Setiap individu diperbolehkan menukar uang hingga Rp4,3 juta per Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
BI meningkatkan batas maksimal penukaran uang dari Rp3 juta menjadi Rp4,3 juta per orang. Kebijakan ini bertujuan mengurangi antrean serta mencegah keramaian di lokasi penukaran.
Penukaran uang dapat dilakukan melalui aplikasi Pintar BI. Dengan sistem ini, proses penukaran menjadi lebih teratur dan efisien bagi masyarakat.
Dilansir dari Instagram resmi Bank Indonesia, berikut cara tukar uang melalui aplikasi dan jadwal pemesanan serta penukarannya:
Cara tukar uang melalui aplikasi
1. Kunjungi link penukaran uang baru https://pintar.bi.go.id/.
2. Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” yang berada di halaman awal situs.
3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang baru pada mobil kas keliling yang diinginkan.
4. Akan muncul daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
5. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang sesuai kebutuhan.
6. Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.
7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling, dan akan diberi bukti pemesanan.
8. Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru buat Lebaran, sesuai dengan lokasi dan waktu yang dipilih.
Jadwal pemesanan serta penukarannya
Periode 1
Pemesanan di buka: 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, masa penukaran 4-9 Maret 2025
Periode 2
Pemesanan di buka: 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, masa penukaran 10-16 Maret 2025
Periode 3
Pemesanan di buka: 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, masa penukaran 17-23 Maret 2025
Periode 4
Pemesanan di buka: 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, masa penukaran 24-27 Maret 2025. (ssd)