"CMS Sync"
banner 728x250

THR Ojek Online Cair Bentuk Uang Tunai, Segini Prakiraan Dana yang Diterima

  • Bagikan
DAPAT THR: Ilustrasi pengemudi ojek online. [Foto: Istimewa]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan pada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.

Kebijakan tersebut untuk membela kebutuhan dan tuntutan dari para pengemudi dan kurir online untuk mendapatkan bonus hari raya sebagai mitra yang sudah melakukan pekerjaannya.

Example 300x600

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ucap Presiden Prabowo beberapa waktu lalu, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Presiden telah berdiskusi dengan para pemilik perusahaan, seperti CEO Gojek Patrick Waluyo serta CEO Grab Anthony Tan, dalam pertemuan yang berlangsung pada, Senin (10/3/2025) lalu.

Hasilnya, para pengemudi dan kurir online ini akan mendapatkan THR sesuai dengan perhitungan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 para pengemudi ojol dan kurir paket masuk dalma kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Status ini, sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan THR sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Jadi, dalam surat edaran tersebut, untuk yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya masih kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja yang sudah dijalani.

Nah, kategori lainnya seperti pekerja harian lepas, jika telah bekerja 12 bulan atau lebih, mkaa upah sat bulan dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Sementara, bagi pekerja harian lepas yang masa kerja kurang dari 12 bulan, rata-rata upah dihitung dari pendapatan bulanan selama periode kerja tersebut.

Selanjutnya, bagi pekerja yang mendapat upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR diambil dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

Dari penjelasan dalam suran edaran tersebut, kemungkinan saldo dana THR ojek online akan diterima berdasarkan rata-rata penghasilan para pengemudi dan kurir setiap bulannya.

Jika benar begitu, maka saldo yang diterima sebagai THR ojek online tahun 2025 ini bisa diperkirakan sama dengan penghasilan sebulan.

Berikut ini rata-rata penghasilan pengemudi ojol berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan 2019:

  • Pengemudi Gojek: rata-rata penghasilan Rp3 juta atau lebih per bulan.
  • Pengemudi Grab: rata-rata penghasilan Rp4 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.
  • Pengemudi Maxim: rata-rata penghasilan Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan.

Tentu saja jumlah ini masih dalam prakiraan, untuk besaran THR yang akan diberikan akan kembali bergantung kepada kebijakan masing-masing aplikasi tempat pengemudi dan kurir online ini bekerja. (ssd)

 

Sumber: poskota.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *