"CMS Sync"
banner 728x250

Kejagung Terima Empat Berkas Dugaan Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

  • Bagikan
EMPAT TERSANGKA: Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjawab awak media soal perkara pagar laut Kabupaten Tangerang, Jumat (14/3/2025). [Foto: rri.co.id]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Tiga lainnya adalah Sekretaris Desa, Ujang Karta, dan penerima kuasa Chandra Eka Serta Septian.

Example 300x600

“Informasinya kemarin (Kamis, 13/3/2025, Red) sore. Yang menerima berkasnya dari Bariskrim Polri adalah jajaran JPU pada Jampidum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (14/3/2025).

Harli mengatakan, terdapat empat berkas perkara yang diterima. JPU akan meneliti dan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu, lantaran berkas baru diterima.

“Ada waktu tujuh hari bagi JPU untuk menentukan sikap apakah berkas perkara ini sudah lengkap atau belum. Itu namanya P-18,” ujarnya.

“Dalam waktu 14 hari seandainya berkas perkaranya belum lengkap, maka JPU akan menyampaikan,” tutur Harli, seraya menjelaskan, JPU akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *