"CMS Sync"
banner 728x250

Polres Tangsel Bongkar Penyelundupan Ribuan Butir Ektasi dari Malaysia

  • Bagikan
JARINGAN INTERNASIONAL: Polres Tangsel perlihatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi asal Malaysia, Kamis (13/3/2025). [Foto: rri.co.id]
banner 468x60

TANGERANG SELATAN, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar penyundupan narkotika jenis ekstasi yang berasal dari Malaysia. Selain meringkus dua pria berinisial RH dan FY, polisi juga mengamankan 9.200 ekstasi dan mobil SUV B1485 JKC.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Pardiman mengatakan, RH dan FY diringkus saat akan melakukan transaksi narkotika di unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 9.200 butir ekstasi terbaik dari Malaysia.

Example 300x600

Menurut Pardiman, pengungkapan narkotika jaringan internasional ini masih dalam pengembangan. Karena, selain tersangka RH dan FY, pihaknya juga menetapkan dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini berada di luar negeri.

“Dua tersangka DPO itu berinisial EI dan UN. Keduanya berada di luar negeri dan ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap lebih dalam,” ujar Pardiman, Kamis (13/3/2025).

Dia membeberkan saat polisi menangkap RH, hanya didapati barang bukti enam butir ekstasi. Setelah didalami, ternyata barang haram tersebut tersimpan pada sebuah rumah elit di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

“Dari pengakuan RH, menangkap FY di rumahnya kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti 9.200 butir ekstasi berikut kendaraan SUV B1485 JKC yang dijadikan pelaku untuk operasional transaksi narkotika,” kata Pardiman.

Pardiman menerangkan, jenis ekstasi impor asal Malaysia ini bewarna biru dengan logi CBF dan warna hijau berlogo Rolex adalah narkoba terbaik. Barang haram itu akan diedarkan kedua pelaku diwilayah Pulau Jawa dan Sulawesi.

Akibat perbuatannya, Pardiman menyatakan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *