Mojokerto, Republikmaju.com – Kasus kandang kambing warga Manduro MG yang dilaporkan ke Polsek Ngoro oleh Sanen, keponakan Mbah Semi terus bergulir. Polsek Ngoro telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Menurut kronologi kejadian, Tarmin warga Manduro MG, telah meminta izin kepada Mbah Semi untuk membongkar kandang kambing yang terletak di jalan masuk pekarangan rumahnya. Mbah Semi telah mengizinkan Tarmin untuk membongkar kandang tersebut dengan syarat bahwa Tarmin harus membangun kembali kandang tersebut setelah selesai acara hajatan.
Namun Sanen, keponakan Mbah Semi, melaporkan Tarmin ke Polsek Ngoro dengan tuduhan pengrusakan kandang kambing dan meminta ganti rugi. Tarmin telah menerima panggilan dari Polsek Ngoro untuk dimintai keterangan, rabu (13/3/2025).
Dr. (HC.) Anton Hartono, SH, kuasa hukum Tarmin, menyatakan bahwa Polsek harus jeli dalam menangani kasus ini karena pelapor bukanlah pemilik kandang.
“Program Restoratif Justice dari Kapolri harus berhasil. Jangan sampai masyarakat menilai buruk kinerja Polri,” tegas Anton.
Kompol Heru Purwandi, SH, Kapolsek Ngoro, menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus ini dengan baik.
“Kami akan melakukan upaya maksimal untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di masyarakat Kecamatan Ngoro,” ujar Kapolsek.