BANYUWANGI, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (9/3/2025).
Diketahui, kasus pembacokan tersebut menelan tiga korban, masing-masing DM (30), HS (45), dan IY (55). Ketiga koban terluka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan Banyuwangi untuk mendapatkan perawatan medis.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rama Samtama Putra menyebutkan, pihaknya telah menangkap para pelaku pembacokan tersebut, diantaranya FPC (34) yang merupakan otak pembacokan, MF (25) sebagai eksekutor, serta AZ (51) dan BS (35) yang membantu MF.
Penangkapan para pelaku pembacokan tersebut, bermula dari penangkapan terhadap MF, yang kemudian diinterogasi oleh gabungan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Giri dan Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyuwangi.
“Dari penyidikan lanjutan dan pengembangan, otak pelaku ditangkap beberapa jam kemudian inisial FPC yang menyuruh melakukan pembacokan,” kata Rama Samtama, Senin (10/3/2025).
Setelah melakukan pengembangan, selanjutnya petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku lainnya di Kecamatan Muncar, Senin (10/3/2025) pagi.
Motif Pembacokan
Lebih lanjut, Rama Samtama menerangkan, tindakan para pelaku tersebut didasari adanya dendam pribadi antara otak pelaku dengan salah satu korban, DM.
Diduga, DM berselingkuh dengan istri FPC yang sebelumnya telah mengakui hubungan tersebut. FPC menceritakan peristiwa itu kepada MF yang masih kerabatnya.
“Yang bersangkutan (FPC) marah, lalu curhat ke MF yang masih saudara. Mereka merencanakan aksi tersebut, MF merekrut dua pelaku lainnya,” jelas Rama Samtama.
Saat kejadian, para pelaku membagi tugas, di mana FPC yang merupakan otak pembacokan tersebut turut melakukan aksi.
MF menunggu dua teman lainnya membuntuti korban DM. Lantas, MF menganiaya DM.
“Terhadap keempat pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 (KUHP) karena bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dan satu di antaranya Pasal 556 (KUHP) karena menyuruh melakukan,” terang Rama Samtama. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com