"CMS Sync"
banner 728x250

Terkendala Fasilitas Kesehatan? Begini Cara Pengaduan Terhadap Layanan JKN

  • Bagikan
BERI KEMUDAHAN: Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. [Foto: infopublik.id]
banner 468x60

SIDOARJO, Republikmaju.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo terus berupaya dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui inovasi-inovasi yang dikembangkan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sidoarjo, Munaqib, menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak kemudahan yang dapat dilakukan oleh peserta JKN dalam mengakses layanan administrasi.

Example 300x600

“Jika ada peserta JKN yang terkedala di fasilitas kesehatan, baik itu di FKTP maupun di FKRTL, bisa langsung menggunakan layanan informasi dan pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Canter 165, Pelayanan Adminstrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) di nomor 08118165165 di menu informasi atau pengaduan, dan Petugas BPJS Satu yang ada di setiap rumah sakit yang bekerjasama dengan kami,” ujarnya.

Munaqib menambahkan, petugas BPJS Satu ini bertugas dalam membantu peserta dalam mencari informasi maupun menangani pengaduan yang ada di rumah sakit.

Selain itu, Munaqib juga memastikan bahwa petugas BPJS Satu sudah bertugas secara responsif dan menangani pengaduan di waktu yang sama. Hal yang paling terpenting adalah peserta menguhubungi petugas yang sesuai dengan gambar, khususnya nomor teleponnya.

“Kami sudah memasang foto, nama petugas serta nomor telepon yang bisa dihubungi di setiap sudut rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Di situ ada petugas dari BPJS Kesehatan serta dari pihak rumah sakit. Keduanya memiliki peran yang sama dan tentunya akan merespon secepat mungkin atau dalam kesempatan pertama. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi mereka dikala peserta membutuhkan informasi maupun pengaduan,” tambahnya.

Di akhir penjelasannya, Munaqib berpesan kepada peserta JKN yang memerlukan informasi, keluhan atau pengaduan agar dapat melakukannya melalui kanal-kanal resmi layanan BPJS Kesehatan. Hal itu tentunya agar informasi tersebut bisa langsung sampai ke BPJS Kesehatan dan bisa langsung ditindaklanjuti.

“Kami sangat terbuka, dan tentunya informasi atau pengaduan yang disampaikan oleh peserta melalui kanal layanan resmi akan segera kami tindaklanjuti. Jadi, saya harap peserta bisa menyampaikannya melalui kanal layanan resmi, ya. Bisa menggunakan aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Canter 165, di nomor pandawa 08118165165 atau bisa juga melalui petugas BPJS Satu jika keluhannya berada di rumah sakit,” pungkas Munaqib. (ssd)

 

Sumber: infopublik.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *