TANJUNGPINANG, Republikmaju.com – Untuk mencegah pelanggaran di lingkungan militer, Dinas Hukum (Diskum) Komando Armada I (Koarmada I) mengadakan penyuluhan hukum bagi prajurit Bintara dan Tamtama di Aula Yos Sudarso, Markas Komando (Mako) Koarmada I, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (6/3/2025).
Materi penyuluhan hukum yang diberikan, meliputi tindak pidana desersi, pencurian, penadah, judi online, pinjaman online ilegal, dan larangan memasuki tempat hiburan.
Penyuluhan hukum tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para prajurit agar terhindar dari pelanggaran disiplin yang merugikan diri sendiri, satuan, dan institusi.
Diharapkan, kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi bekal para prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjalankan tugas sehari-hari. (ssd)
Sumber: tni.mil.id