
Pasuruan, Republikmaju.com – Pemerintah pusat telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meski IMB telah berganti dengan PGB dan diklaim lebih sederhana, namun prosedur pengurusan PBG dikeluhkan sebagian masyarakat kota Pasuruan. Masih agak rumit.
Dalam diskusi itu bersama tokoh aktifis. Pada hari jumat 28 Februari 2025, mereka meinginkan perizinan dipermudah, agar investasi cepat tumbuh dan berkembang di kota Pasuruan yang mana pernah menjadi atensi dari mantan Presiden Joko Widodo. Namun dalam hal ini pelayanan di pemkot Pasuruan belum bisa mengikuti kecepatan birokrasi.
Misalnya, dalam Pengurusan pengurusan Pajak BPHTB dan IMB yang kini berganti menjadi PBG “Sebagian masyarakat banyak mengadu kepada kami bahwa pelayanan masih terasa masih rumit dan menjadi keresahan mereka,” kata Saiful Ketua LSM Mbara.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Pasuruan yang juga terlibat dalam proses pengurusan PBG sebagai pengganti IMB.
Wawan Setiawan, SH., juga menyampaikan dalam diskusi itu, seharusnya masyarakat yang hendak mengurus PBG, pihak dinas terkait bisa menyediakan fasilitas klinik jasa konsultasi khusus dalam perihal ini dinas PUPR tentu dengan maksud dan tujuan supaya masyarakat pemohon mendapati kemudahan prosesnya.
Dan untuk kita ketahui, dalam pengurusan PBG, Pemerintah daerah biasanya memakai aplikasi SIMBG dari kementerian PUPR.
“Aplikasi itu telah dilaunching pada 2 Agustus 2021 lalu, dan bisa diaakses melalui aplikasi www.simbg.pu.go.id.” terangnya
Karena itu, kami para pemerhati kebijakan pemerintah melalui diskusi ini menyarankan kepada para dinas terkait supaya dapat memfasilitasi masyarakat untuk berikan pelayanan yang lebih baik lagi.
Post Views: 111