"CMS Sync"
banner 728x250

Dugaan Pungli PTSL Manaruwi, Ananta: Kami Limpahkan ke Tim Saber Pungli

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, Republikmaju.com – Pelaporan dugaan kasus pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil terus bergulir. Kepala Kejaksaan Negeri apresiasikan dukungan dari Lembaga Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR).

Dalam tanggapannya, Ananta, Kepala Kejaksaan Negeri Bangil menyampaikan kami sudah melakukan tindakan-tindakan adanya surat pengaduan tersebut sesuai SOP. Dan atas pengaduan tersebut sudah kami limpahkan kepada Tim Saber pungli yang di pimpin oleh Kapolres dan Waka Polres Pasuruan sebagai ketua Tim saber pungli, beliau sudah memanggil pihak-pihak terduga atas kasus dugaan pungli program PTSL di desa Manaruwi, diantaranya yaitu Kepala Desa, Ketua Panitia PTSL dan Bendahara. kami dari pihak Kejaksan Negeri Bangil-Kabupaten Pasuruan masih hingga saat ini kami masih tetap berkomitmen untuk memberantas kasus-kasus tindak korupsi.

Example 300x600

“Kami akan terus memantau perkembangan atas kasus dugaan pungli di Desa Manaruwi, dan kami akan melakukan pembinaan terhadap oknum kepala desa beserta ketua panitia PTSL Desa Manaruwi dan Bendahara,” kata Ananta, selaku Kepala Kejaksaan dengan di dampingi Kasi Intel dan kasubsi intel Kejaksaan Negri Bangil-Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu.

Bambang Moko, SH., yakni Ketua Umum LPAPR menginginkan, pengaduan kasus dugaan pungli program PTSL di desa manaruwi dapat segara diselesaikan dan ditindaklanjuti secara on the track dan harus sesuai SOP.

“Jadikan hukum sebagai Panglima. Tegakkan hukum se tegak-tegaknya. Apabila kasus dugaan itu benar dan dilakukan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut maka tegakkan hukum, namun bila memang memerlukan pembinaan maka penegakan hukum dalam artian suatu keadilan maka jangan sampai para oknum tidak taat akan aturan.” Ungkapan tegas Bambang Moko Ketua Umum LPAPR menyampaikan ke wartawan. Jum’at (28/02/2025).

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *