Pasuruan, Republikmaju.com – Kejaksaan Negeri Bangil memanggil Tholib kades manaruwi, ketua panitia dan juga bendahara atas laporan dugaan pungli progam PTSL di manaruwi.
Berdasarkan informasi, kades Manaruwi (Tholib) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bangil, pertanggal 03-07 Februari 2025 dengan senyuman.
“Semula Kades Manaruwi datang memenuhi panggilan ke Kejaksaan Negeri Bangil dengan penuh senyuman, namun usai masuk dan keluar dari kantor Kejaksaan kades manaruwi (Tholib) terlihat bingung dan lesu, nampak gemetaran.” Terang salah satu sumber yang tak mau di sebut namanya itu.
Bambang Moko, mengatakan dan menurut keterangan dari Dasuski, Bendahara PTSL Manaruwi yaitu salah satu ASN Kecamatan Bangil mengatakan bahawa iuran hasil pungutan mencapai sekitar 300jt-400jt rupiah.
“Kami akan berkirim surat audiensi kepada pihak Kejaksaan negeri Bangil, yakni ke kasi Intel dan kasi penyelidikan Kejaksaan negeri bangil atas hasil pengaduan dugaan kasus pungli Program PTSL Desa Manaruwi Kecamatan Bangil.” Pungkas Bambang Moko. Selasa (18/02).
Namun hingga saat ini kami belum mendapatkan keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri bangil.