JAKARTA, Republikmaju.com – Petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah itu pada Rabu (5/2/2025). Tiga pegawai KPK gadungan yang ditangkap itu, masing-masing berinisial AS (45), JFH (47), dan AA (40).
Dilansir dari rri.co.id, disebutkan ketiga pelaku KPK gadungan tersebut diringkus di sebuah hotel di Jakarta Pusat dan sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Kamis (6/2/2025).
AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, ketiga orang yang ditangkap itu diduga memalsukan Surat Perintah Penyidikan () dan Surat Panggilan. “Surat panggilan ditujukan kepada mantan Bupati Rote, tetapi setelah dicek dan dikoordinasikan dengan KPK ternyata palsu,” ujarnya.
Firdaus menyatakan, awalnya pihak KPK tidak mengetahui adanya Sprindik palsu yang dibuat para terduga pelaku. Menurut dia, KPK baru mendapat informasi soal itu setelah dihubungi pihak mantan Bupati Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Firdaus menambahkan, pihaknya masih memeriksa intensif tiga pelaku untuk mendalami sudah berapa kali mereka beraksi. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki latar belakang pribadi dan profesi para pelaku.
Firdaus meminta awak media untuk menunggu hasil penyidikan oleh pihak Polres Jakarta Pusat. “Nanti akan kami update perkembangan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu. (ssd)