"CMS Sync"
banner 728x250

Ketua LPAPR Desak Kejari Bangil Atas Dugaan Pungli Program PTSL Sesuai Hukum di Desa Manaruwi

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, Republikmaju.com – Ketua LPAPR menyoroti dan mengharapkan pihak APH menindaklanjuti rumor dugaan pungutan biaya dalam Program PTSL di desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dengan angka fantastis yakni mulai 300 ribu sampai 2 juta rupiah.

Sebelumnya pemberitaan yang sudah viral di media Republikmaju.com berjudul “Pungli PTSL Warga Desa Manaruwi di Duga Hingga Mencapai Jutaan Rupiah” seharusnya menjadi sorotan penting bagi pihak APH (Kejaksaan Negeri Bangil) demi menegaskan aturan-aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah terkait program PTSL yakni SKB 3 Menteri.

Example 300x600

Bambang Moko, SH, mengatakan perlunya penelusuran dan tindakan dari penegak hukum (Kejaksaan Negeri Bangil) atas dugaan pungutan dengan jumlah dari 300 ribu sampai jutaan rupiah ini untuk desa Manaruwi.

“Jelas kita sebagai control social terus mendukung program pemerintah demi kemajuan NKRI yang kita cintai ini, salah satunya dalam program PTSL adalah suatu program pembuatan sertifikat tanah gratis yang digelontorkan pemerintah kepada masyarakat,” Paparnya. Minggu (02/02/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Pungli dalam program PTSL dapat dikenakan beberapa pasal, yaitu:

Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 368 KUHP mengatur sanksi pemerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara

Pasal 423 KUHP mengatur sanksi penyalahgunaan wewenang dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara

Pungli adalah tindakan melawan hukum yang termasuk dalam tindak pidana korupsi. Pungli juga merupakan salah satu gejala sosial yang sering terjadi di masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bersama Program Pendaftaran Tanah Sistematis ( PTSL ) adalah program unggulan presiden Jokowi sejak tahun 2016. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah dan bangunan oleh masyarakat Indonesia, melalui kementrian ATR/BPN pemerintah memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat untuk menjadi peserta program PTSL.

Diberitakan di Republikmaju.com, Bambang Moko juga mengatakan jika melihat dan pengakuan dari warga desa manaruwi bahwa adanya dugaan valid yang sudah memberikan salam tempel bervariasi sesuai instruksi/anjuran oknum kasun dari yang 300 ribu sampai jutaan rupiah kepada kades dengan bukti tanda kwitansi. Ini sangat jelas bahwa apapun alasannya untuk Jawa – Bali aturan yang diperbolehkan pengambilan biaya kepada masyarakat jelas dalam aturan SKB 3 Menteri biaya pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) wilayah Jawa – Bali sebesar Rp 150 ribu.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Percuma dong pemerintah membuat aturan dan dengan alasan sudah dimusyawarahkan kepada masyarakat agar bisa melakukan pungutan biaya melebihi aturan yang dibuat oleh pemerintah,” Papar Bambang Moko, SH., Ketua Lembaga Pencinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR).

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *