"CMS Sync"
banner 728x250

Buntut Puluhan Ijazah Siswa Ditahan, Kejari Bidik Dugaan Pungli di SMKN 3 Depok

  • Bagikan
DIDUGA ADA PUNGLI: Sejumlah orang tua siswa SMKN 3 Depok mendatangi sekolah untuk mengambil ijazah anaknya yang sempat ditahan pihak sekolah, Kamis (23/1/2025). [Foto: tempo.co]
banner 468x60

DEPOK, Republikmaju.com – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah mengumpulkan informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kota Depok, Jawa Barat. Kepala Seksi (Kasis) Intelijen Kejari Depok, Mohammad Arief Ubaidillah, menyatakan segera menyerahkan laporan tersebut ke Pidana Khusus (Pidsus).

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Depok, Mohammad Arief Ubaidillah, mengungkapkan timnya telah mengumpulkan dan mengkaji informasi penahanan ijazah dan dugaan pungli di SMKN 3 Kota Depok.

Example 300x600

“Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke seksi tindak pidana khusus untuk dilakukan penanganan,” ungkap Ubaidillah, Minggu (26/1/ 2025).

Namun, Ubaidillah belum mau memberi keterangan detail soal informasi pungli dan kajiannya lantaran masih perlu didalami.

“Intinya, Seksi Intel Kejari akan menyerahkan ke pidsus untuk menindaklanjuti informasi yang kami dapatkan,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan orang tua alumni SMKN 3 Kota Depok mendatangi sekolah tersebut untuk mengambil ijazah anaknya yang sempat ditahan karena belum melunasi pungutan di sekolah tersebut.

Kasus dugaan pungli itu, terungkap setelah pegiat media sosial (medsos) Ronald Sinaga mendatangi sekolah yang beralamat di Jalan Merdeka Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, beberapa waktu lalu dan diunggah ke Instagram @brorondm.

Berdasarkan informasi, seperti yang didapat jurnalis Tempo, ada 41 ijazah alumni SMKN 3 Kota Depok yang ditahan pihak sekolah dengan dalih belum menyelesaikan kewajiban.

Orang tua alumni SMKN 3 Depok berinisial R mengatakan, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah, karena dia belum bisa membayar tunggakan Rp 6 juta.

“Ada anak lain juga yang perlu sekolah, apa lagi yang anaknya banyak,” kata R.

R kaget ketika mendapat informasi ada tunggakan Rp6 juta ketika hendak mengambil ijazah anaknya tahun lalu. Dia baru membayar Rp100 ribu, ketika anaknya masuk kelas 1 di SMKN 3 Depok.

“Akhirnya, pas mau ngambil, Rp6 juta katanya. Waduh, enggak bisa saya kalau Rp6 juta, yang Rp2 juta saja saya enggak bisa,” ujar R.

Sementara, L, orang tua alumni SMKN 3 Kota Depok yang lain, juga belum bisa mengambil ijazah karena dianggap masih berutang Rp2,8 juta. Uang itu disebut sebagai dana sumbangan masuk SMKN 3 Depok.

“Sebenarnya sih enggak ada nominal buat ke SPP ya, cuma waktu pas pertama itu masuk SMK ini memang obrolannya itu sumbangan,” ujar L.

Menurut L, ada orang tua alumni lain yang utangnya mencapai Rp8,4 juta. Uang itu untuk biaya praktik kerja lapangan (PKL), wisuda dan lainnya. “Pokoknya, seragam sudah semua segitu. Cuma emang bisa dicicil,” ujar L.

Alumni SMKN 3 Kota Depok berinisial J mengungkap, sebenarnya dirinya pernah mendapat dana Program Indonesia Pintar (PIP) ketika masih bersekolah di SMKN 3 Depok.

“Duitnya pas tahun terakhir, kelas 3 ya. Kelas 3 itu kan enggak dapat, cuma ada beberapa yang dapat. Pas kelas 2 kan dapat, nah pas dapat itu disuruh, dimintain pihak sekolah, disuruh bayar ke pihak sekolah buat bayaran gedung katanya uang PIP itu,” kata J.

Dana PIP setahun sekali senilai Rp1 juta itu, hanya diterimanya Rp500 ribu. Semua siswa SMKN 3 Kota Depok yang lain juga hanya menerima Rp 500.000.

“Ada beberapa anak yang dibayarin Rp500 ribunya. Itu di-chat sama sekolah, suruh setor ke sekolah Rp500 ribu itu. Ada beberapa teman sekelas yang setor ke sekolah,” kata J.

Sayangnya, pihak SMKN 3 Kota Depok ketika akan dikonfirmasi awak media pada Kamis (23/1/2025), belum ada pihak sekolah yang bersedia memberikan  keterangan tentang penahanan ijazah dan dugaan pungli tersebut. (ssd)

 

Sumber: tempo.co

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *