"CMS Sync"
banner 728x250

Ahmad Basori: Kebijakan Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Jawa Timur, Berlaku 15 Januari 2025

  • Bagikan
banner 468x60

Malang, Republikmaju.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kilogram, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor. 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.

Ketua DPC Hiswana Migas Malang, Ahmad Basori, menjelaskan bahwa rencana kenaikan harga ini telah disosialisasikan oleh Dr. Mhd. Afftabuddin Rz., S.Pt., M.Si selaku Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jatim di Hotel ELMI Surabaya pada tanggal 7 Januari 2025 kepada seluruh perwakilan kabupaten/kota se- Jawa Timur dan akan dilanjutkan hingga tingkat kelurahan dan desa. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai perubahan harga ini, agar tidak terjadi kebingungan saat implementasi.

Example 300x600

“Kenaikan HET LPG 3 kg ini diputuskan sebesar Rp 18.000 per tabung sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur.” Kata Basori

Ia juga mengingatkan supaya masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan LPG resmi, agar harga yang dibayar sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Pangkalan LPG resmi ini merupakan saluran distribusi yang diakui oleh pemerintah dan akan menjamin harga sesuai HET yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dwi Hardono Wakil Ketua Migas Malang, Senin Tanggal 13 Januari 2025, kepada awak media menyampaikan, bahwa kenaikan harga LPG 3 kg ini akan mulai diberlakukan pada 15 Januari 2025. Diharapkan dengan adanya penyesuaian harga ini, distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, serta membantu menjaga ketersediaan pasokan yang cukup untuk kebutuhan masyarakat. (*)

Penulis: RachmatEditor: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *