"CMS Sync"
banner 728x250

Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan secara Online 2025

  • Bagikan
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Pemerintah telah memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2025, yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat harus membayar tujuh komponen pajak kendaraan berupa PKB, opsen PKB, BBNKB, opsen BBNKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Example 300x600

Sementara, untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor, pemohon dapat menggunakan layanan Samsat Digital Nasional (Signal).

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Kode Bayar di aplikasi Signal hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam, Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.

Berikut proses pengesahan STNK, dilansir dari unggahan akun Instagram @samsatdigital:
– Pilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) milikmu
– Cek kembali rincian serta status NRKB dan pilih pengiriman Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
– Isi data pengiriman dan penerima dengan rinci
– Pilih jasa pengiriman
– Selesaikan pembayaran

Kemudian, setelah mendapatkan kode bayar, berikut cara bayar pajak kendaraan bermotor:
– Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”
– Generate kode bayar
– Pilih salah satu Channel Pembayaran
– Klik Lanjut
– Setelah tampil cara pembayaran, klik “Lanjut”
– Masuk ke Channel pembayaran yang dipilih kemudian lakukan pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer pada bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Mega, atau Bank BTN, dan dompet digital seperti Dana, LinkAja, Pospay, dan sebagainya.

Namun, diinformasikan melalui akun Instagram Samsat Digital, sehubungan dengan diberlakukannya opsen pajak di tahun 2025 ini, maka ada kemungkinan beberapa masalah teknis.

“Saat ini Signal mendukung penuh penerapan kebijakan OPSEN PAJAK dan sedang dalam masa integrasi di beberapa wilayah sehingga berdampak saat melakukan pengesahan,” tulis unggahan tersebut.

Apabila menemukan masalah saat melakukan pengesahan pada aplikasi Signal, mohon untuk mencobanya secara berkala.

Penulis: WH doniEditor: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *