GRESIK, Republikmaju.com – Fatchur Rochman, 49, warga Desa Tebalo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Gresik. Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu (8/1) sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat di Desa Tebalo mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Fatchur Rochman di halaman rumahnya, yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba di Desa Tebalo, Kecamatan Manyar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram beserta bungkusnya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menyampaikan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Joko Suprianto, Jum’at (10/1).
Selain itu, Iptu Joko mengungkapkan bahwa selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu bungkus rokok merek Diplomat Evo yang berisi satu lembar tisu yang di dalamnya terdapat plastik berisi sabu, serta satu unit ponsel merek Oppo A5 warna hitam.
“Tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari orang lain. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini,” tambah Iptu Joko.