"CMS Sync"
banner 728x250

Sorotan Publik, Ekspansi Lahan Kawasan Pier “Selotambak” Preseden Buruk Pertanahan

  • Bagikan
banner 468x60

Pasuruan, Republikmaju.com – Ditengarai atas hak lahan seluas 120 hektar di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, menuai kontroversi hingga saat ini. Hal itu sangat disayangkan masyarakat, para tokoh pemerhati dan para aktifis di Pasuruan Raya. Sabtu (04/01/2025).

Himpunan informasi, diduga proses penerbitan sertifikasi hak atas lahan seluas 120 hektar melalui program PTSL itu sarat dugaan akan hal yang tak semestinya, indikasi kuat untuk kepentingan oknum-oknum mafia tanah yang sangat tidak manusiawi dan tidak bertanggungjawab.

Example 300x600

Pengamatan salah satu tokoh aktifis senior di Pasuruan (Nama Samar,red.) Ia menilai terlalu banyak campur tangan beberapa pihak atau golongan tertentu yang merasa memiliki kepentingan di dalamnya.

“Saya yakin banyak pihak yang berkepentingan atas hak legal atau peralihan lahan seluas 120 hektar di selotambak itu,” terangnya.

Ditambahkan, Negara ini Negara hukum. Dalam permasalahan itu semua harus melalui tahapan dan ketentuan-ketentuan yang telah di tetapkan sesuai aturan dan undang-undang yang ada. Misal, dasar legal ke absahan pemilik atas lahan dan atau peralihan hak atas tanah dalam pengajuan legalitas/sertifikasinya. Tidak asal dan seenaknya, semua harus prosedural. Kita tidak boleh mendahului atau menjustice Si- A atau Si- B dalam konteks sengketa lahan tersebut. Karena itu semua pihak harus jeli dan teliti baik keriwayatan hak atas lahan terdahulu, sebelum diterbitkan hak legalitas atas lahan yang di maksud sehingga memiliki dasar legal kekuatan secara hukum nantinya.

“Saya berharap kepada para pihak-pihak yang bersangkutan, seyogyanya polemik atau persoalan atas lahan yang di duga masih dalam status sengketa tepatnya di Desa Selotambak area kawasan PIER, para pihak agar bisa berfikir rasional dan logis. Kuncinya sabar, dan tetap memenuhi syarat proses dan tetap mematuhi ketentuan hukum yang yang berlaku akan persoalan sengketa lahan itu.” Pungkasnya (Rachmat)

Penulis: RachmatEditor: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *