PASURUAN, Republikmaju.com – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi. Seorang wartawan lokal menjadi korban penganiayaan brutal saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jumat, 18 Juli 2025. Insiden ini memicu gelombang solidaritas dari Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan, yang menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.
Sebanyak 45 jurnalis dari berbagai media tergabung dalam aliansi tersebut mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami korban, yang saat itu tengah menggali informasi mengenai aktivitas perjudian di sejumlah titik wilayah Nguling. Diduga kuat, penganiayaan ini merupakan buntut dari pemberitaan investigatif sebelumnya yang membongkar maraknya praktik judi di kawasan tersebut.
Korban mengalami luka serius: memar di wajah, nyeri dada, pusing hebat, dan muntah-muntah. Saat ini ia masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan. Kondisi ini menggambarkan betapa brutalnya aksi kekerasan yang diterimanya hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
H. Sugeng Samiaji, menyatakan bahwa penganiayaan terhadap jurnalis merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers. “Kami mendesak Polres Pasuruan Kota untuk segera menangkap pelaku. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk yang mengancam jurnalis lain di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugeng juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada kekerasan fisik, namun juga membongkar dugaan kuat adanya jaringan perjudian yang menjadi pemicu utama insiden ini. Ia menyebut aparat perlu bertindak cepat dan tegas menindak pelaku maupun pihak-pihak yang membeking aktivitas ilegal tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menyatakan bahwa timnya telah bergerak untuk memburu pelaku. “Kami sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran,” ujarnya melalui pesan singkat.
Insiden ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi jurnalis, serta tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan kerja-kerja jurnalistik. Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan kekerasan terhadap wartawan adalah serangan terhadap kebebasan berpendapat itu sendiri.
Aliansi Solidaritas Pers Pasuruan berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersatu melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis.
“Keadilan bagi wartawan adalah keadilan bagi demokrasi,” pungkas Sugeng.