BANYUWANGI, Republikmaju.com – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan tujuh tersangka kasus narkoba di awal tahun 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 285,8 gram sabu, 112 butir ekstasi, serta uang tunai jutaan rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (7/1/2025).
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut adalah hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang menyasar pengguna, pengedar, hingga pemasok narkoba dalam rangka mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.
“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.
Dari operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 285,8 gram sabu, 112 butir ekstasi, 10 unit ponsel, 2 unit sepeda motor, 1 set alat hisap bong, 14 bendel klip kosong, 1 timbangan elektrik, serta uang tunai Rp2 juta.
Kapolresta Banyuwangi mengapresiasi kerja keras jajarannya atas pengungkapan tersebut.
“Saya berikan apresiasi kepada Kasat Narkoba dan seluruh anggota yang terlibat. Dengan mengamankan 285,8 gram sabu yang ditaksir senilai Rp285 juta, kita telah menyelamatkan setidaknya 285 generasi muda Banyuwangi,” tandas Kombes Pol Rama.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Mohammad Khoirul Hidayat, menambahkan bahwa pengungkapan ini dilakukan melalui strategi gabungan seperti penggerebekan, penyisiran, hingga pengawasan dengan melibatkan informan masyarakat.
Operasi dilakukan di empat wilayah, yakni Kecamatan Rogojampi, Genteng, Banyuwangi Kota, dan Kecamatan Kalipuro.
“Keberhasilan ini berkat peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang kami tindak lanjuti. Dengan demikian, kami dapat mengamankan para tersangka beserta barang bukti,” terangnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba memaparkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi sebelumnya telah membentuk dua tim. Untuk tim pertama, pada 2 Januari hingga 3 Januari 2025, berhasil mengamankan tersangka RI (32), MC (31), dan KJ (39) dengan barang bukti sabu seberat 13,67 gram. TKP di Kecamatan Rogojampi.
“Selanjutnya pada tanggal 3 Januari, tim 2 Satresnarkoba Polresta Banyuwangi sekira pukul 16.00 WIB, berhasil mengamankan tersangka KU (28) dengan BB sabu 239,44 gram dan ekstasi 112 butir, dengan TKP Banyuwangi Kota,” beber Kompol M. Khoirul.
Kemudian pada hari dan tanggal yang sama, sekitar jam 19.00 WIB, tim 2 juga berhasil mengamankan tersangka JS (25) dengan BB sabu seberat 20,66 gram, dengan TKP kembali di Kecamatan Rogojampi.
Lalu pada tanggal 5 Januari 2025, jam 20.00 WIB, tim Satresnarkoba dengan TKP di Kecamatan Kalipuro mengamankan tersangka ARW (24) dengan BB sabu seberat 0,90 gram. Tanggal 7 Januari 2025, amankan LN (29) di Kecamatan Genteng dengan BB sabu seberat 11,13 gram.
“Dari pengungkapan kasus sejak tanggal 2 sampai 7 Januari 2025, sebanyak 7 orang tersangka sebagai pengedar dengan BB sebanyak 285,8 gram sabu dan 112 butir ekstasi, yang telah kita amankan, mereka melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kompol M. Khoirul.
Sebagai langkah pencegahan, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi akan terus menggelar sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” tutup Kompol Khoiru.