PEKANBARU, Republikmaju.com – Sekitar 60 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diduga menjadi korban penipuan berkedok tawaran liputan gratis oleh seseorang berinisial MF. Modus pelaku MF terbilang rapi, yakni dengan mengiming-imingi para korban untuk tampil di sebuah majalah yang diduga fiktif.
Kuasa hukum dari Law Office Firman & Partner, Firman Hutabarat, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari 13 korban dan telah mengajukan aduan masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Laporan resmi akan segera menyusul.
“Dalam waktu tiga hari ini, kami akan membuat laporan ke kepolisian secara resmi. Saat ini sudah ada 60 korban yang kami data, dan saya secara langsung memegang kuasa dari 13 korban,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Firman menjelaskan, total kerugian yang dialami 13 korban mencapai Rp50 juta. Namun, jumlah itu diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan proses pendataan lanjutan.
“Kalau keseluruhan korban yang kami catat, kerugian bisa mencapai Rp100 juta lebih. Ini belum final, karena data terus berkembang,” ujarnya.
Firman mengungkapkan, modus MF dimulai dari menghubungi para pelaku UMKM melalui pesan pribadi di media sosial. Ia menawarkan liputan gratis (freeshot) untuk dimuat di sebuah majalah. Namun kenyataannya, para pelaku UMKM justru diminta membayar dalam jumlah yang bervariasi.
“Untuk tampil di cover dikenakan biaya hingga Rp10 juta, ada yang diminta Rp5 juta. Sedangkan untuk dimuat di dalam halaman biasa dikenakan tarif minimal Rp1,5 juta,” jelas Firman.
Lebih lanjut, Firman menyebut, majalah yang digunakan MF sebagai alat penipuan diduga kuat tidak resmi alias fiktif. Dugaan itu terkait tidak ada kejelasan soal nomor edisi, tanggal terbit, maupun distribusi cetak.
“Setelah kami telusuri, majalah itu tidak terdaftar secara resmi dan tidak pernah kami temukan di hotel-hotel besar seperti yang diklaim oleh pelaku. Tidak satu pun hotel ternama di Kota Pekanbaru mengakui menerima atau bekerja sama dengan majalah tersebut,” tegasnya.
Sekitar delapan orang korban telah turut serta dalam pengajuan aduan masyarakat ke Polresta Pekanbaru. Firman memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini karena jumlah korban terus bertambah dan kerugian cukup besar,” tegas Firman.
Salah satu korban, Wely, turut membagikan pengalamannya. Ia mengaku pertama kali dihubungi oleh MF pada 21 Agustus 2024 untuk wawancara seputar usahanya.
“Saya kemudian bertemu dengan MF dan membayar Rp1 juta. Katanya, saya dapat privilese berupa postingan di Instagram Story yang langsung dilakukan keesokan harinya. Postingan collab antara akun majalah, usaha saya, dan akun MF,” ungkap Wely.
Namun, janji untuk menerbitkan majalah pada akhir Agustus atau awal September 2024 tidak pernah terealisasi. Postingan yang dijanjikan hanya butuh beberapa hari ternyata ditunda hingga lebih dari dua bulan tanpa kejelasan.
“Upaya kami sebagai korban, salah satunya adalah membuat aduan ke Polresta Pekanbaru. Selanjutnya, kami juga akan mengadu ke wakil rakyat dari tingkat DPRD Kota Pekanbaru, DPRD Provinsi Riau, hingga ke DPR RI dan DPD RI,” tutur Wely mengakhiri. (ssd)
Sumber: riauaktual.com