JAKARTA, Republikmaju.com – Sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), ditangkap oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi. Pasalnya, ratusan WNA itu telah melanggar administrasi keimigrasian seperti overstay, sponsor fiktif, dan investor fiktif.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Yuldi Yusman, mengatakan pelanggaran yang dilakukan para WNA itu, mulai dari melebihi masa izin tinggal hingga visa investornya masih aktif namun investasinya tidak ada. Sehingga hal tersebut harus diberi tindakan tegas berupa tindakan administrasi keimigrasian.
“Ratusan WNA yang kita amankan, ada 61 orang dari Nigeria, 27 orang dari Kamerun, 14 orang dari Pakistan dan 12 orang dari Sierta Leone. Kemudian ada delapan orang dari Pantai Gading serta delapan orang dari Gambia,” kata Yuldi Yusman saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Menurut Yuldi, ratusan WNA ini telah terjaring dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada di Jabodetabek pada 14 Mei hingga 16 Mei 2025. Operasi tersebut melibatkan 10 Kantor Imigrasi yang dilakukan di 28 titik secara bersama-sama dengan menyasar apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.
“WNA yang terjaring ini, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya dan memang ada yang melebihi masa izin tinggal. Sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi, dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia,” ucap Yuldi.
Karena itu, Yuldi mengatakan, mereka telah melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Atau pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” kata Yuldi. (ssd)
Sumber: rri.co.id